Assalamualaikum... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi terhangat tentang wacana gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai ditanggapi serius berbagai pihak.
Tentang Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti dengan pesangon.
Tentang Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti dengan pesangon.
Tentang daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah menjadi “sistem pesangon”.
Disaat akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja.
Berikut ini daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Mengenai sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Memang sudah sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Kesimpulan dari semua wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Sumber : http://www.harianblora.com
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.

Mana mungkin 500juta..?!
BalasHapusPreeeet
BalasHapus