Assalamualaikum..... Jumpa lagi bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi yaitu Berdasarkan
Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional
Guru, bahwasannya Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang
tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian
jabatan.
Jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh
ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya
telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang dapat
disesuaikan jabatannya.

Untuk Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah
S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya.
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Berikut ini adalah Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan
Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, Silahkan KLIK DISINI
(Sumber : http://www.salamedukasi.com/ )
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar