Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Surat
edaran resmi Kemenag yakni Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tertanggal 9 Februari 2016 mengenai
Ketentuan Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2016 yang
ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag pada tingkat Provinsi Up. Kabid
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
Dj.I/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari .15 perihal sebagaimana tercantum
pada pokok surat,

Bersama ini kami sarnpaikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
1. Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
2. NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dan 13 digit numerik
yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi
pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.
3. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana terlampir.
4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:
a) PTK berstatus PNS aktif, atau:
a) PTK berstatus PNS aktif, atau:
b) PTK pemilik NUPTK aktif,
c) PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:
• Kualifikasi pendidikan Minimal D4/S-1,
• Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah:
• Bagi Pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut datam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan
Direktorat Pendiditan Madrasah untuk berpartislpasi aktif pada
program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan
lain-lain.
Berkaitan dengan hal ini. karni mohon kepada Saudara untuk segera
menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke seluruh PTK di Wilayah
Saudara untuk melaksanakan pemutakhiran data individu PTK melalui
SIMPATIKA secara mandiri, tertib dan pastinya harus tepat waktu.
(Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com )
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk mendapatkan informasi terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi lamn kami di www.dinanida.blogspot.co.id , Terima kasih atas kunjungan Anda.
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk mendapatkan informasi terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi lamn kami di www.dinanida.blogspot.co.id , Terima kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar