
Assalamualaikum..... Selamat datang di situs dinanida.blogspot.co.id
Dimulai awal tahun 2016 ini, untuk pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada Pola sertifikasi guru yang sebelumnya telah digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Inormasinya Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG telah berakhir pada tahun 2015 kemarin.
Pada Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang memang harus dipenuhi oleh semua guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan.Cara Ini merupakan salah upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama dituukan bagi para pendidiknya atau guru.
Pendidikan Profesi Guru adalah semacam program pendidikan sebelum sertifikasi profesi jabatan. Program ini yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 ini, semua guru nantinya akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban menurut profesinya sebagai tenaga guru profesional.
Untuk semua guru nantinya akan mengikuti PPG selama 1 tahun, dan setelah itu barulah nantinya akan mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta tela layak menyandang status guru profesional. Semua Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Didalam peraturan ini tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan masing-masing.
Diawal tahun 2016 ini, Program-program profesi guru (PPG) yang selama ini tela dilaksanakan ole pemerintah pusat, akan dilaksanakan secara mandiri di Perguruan Tinggi.
Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Petrus ly kepada wartawan , Senin (2/3) lalu, menjelaskan , seseorang guru professional ‘Gr’ setelah nantinya menamatkan sarjana pendidikannya, wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Di awal tahun 2016 ini, jelasnya , semua guru-guru wajib memiliki sertifikat untuk dapat mengajar. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 ini, yang menjadi guru wajib memiliki sertifikat guru professional untuk sebagai syarat utama. Sementara untuk guru yang selama ini belum bersertifikat guru professional harus mengikuti pendidikan keprofesian terlebih dahulu.
Di awal tahun 2016 ini, jelasnya , semua guru-guru wajib memiliki sertifikat untuk dapat mengajar. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 ini, yang menjadi guru wajib memiliki sertifikat guru professional untuk sebagai syarat utama. Sementara untuk guru yang selama ini belum bersertifikat guru professional harus mengikuti pendidikan keprofesian terlebih dahulu.
Menurut Petrus Ly, program ini dilaksanakan dalam rangka menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi kepribadian , dan kompetensi sosial. Menurut Ly, PPG tersebut merupakan program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dilaksanakan pertama kali di Undana. Peserta PPG selama masa orientasi enam bulan dan masa belajar satu tahun harus diasramakan. Peserta PPG yang dikukuhkan tahun 2015 ini, merupakan peserta SM3T selama dua tahun yang sudah lama mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.
(Sumber: blogomjhon)
Demikianlah berita dan informasi yg dinanida.blogspot.co.id dapat bagikan dihari ini dan semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar