Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Majelis hakim
persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Junaidah SH MH,
pada hari Kamis lalu (18/2) menegaskan, ada sekitar 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota
Palembang telah terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah pada Tahun 2012-2013 akan
ditetapkan sebagai tersangka.

Didalam persidangan terdakwa Hasanuddin (mantan
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi) hakim menegaskan bahwa Disdikpora Palembang
dan terdakwa Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan
Perabotan Disdikpora Palembang), yang terjerat kasus dugaan korupasi DAK
Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang telah
membuat kerugian negara sangat besar, yaitu mecapai sekitar Rp 3,4 miliar.
Dalam persidangan kemarin, diantara 30 kepala sekolah yang menjadi
saksi dalam kasus dugaan ini, 26 kepala sekolah dihadirkan JPU menjadi
saksi kedua terdakwa.
Ke-26 kepala sekolah tersebut terdiri dari 13 saksi untuk terdakwa
Hasanuddin, mereka yakni; ‘MU’, ‘MA’, ‘NU’, ‘MG’, ‘ES’, ‘RZ’, ‘JE, ‘PS’,
‘AR’, ‘MD’, ‘RO’, ‘MY’, dan ‘MS’.
Sedangkan 13 saksi lainnya menjadi saksi untuk terdakwa Rahmat Purnama,
mereka yakni; ‘SS’, ‘HTR’, ‘MN’, ‘SP’, ‘QR’, ‘AS’, ‘Hj MZ’, ‘NA’, ‘IL’,
‘NI’, ‘RW’, ‘PU’, serta ‘MI’.
Mejelis Hakim Junaidah SH MH mengatakan,bahwa didalam Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), pihak pemberi suap dan penerima uang suap dapat dikenakan
pidana. Apalagi didalam kasus dugaan ini, uang DAK yang telah diterima, 10
persennya diduga telah diserahkan kepala sekolah kepada terdakwa tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun. Oleh Karenanya kepala sekolah yang terbukti telah memberikan uang itu
sama saja dengan menyuap dan dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan
ini.
“Bapak dan ibu (26 saksi Kepala sekolah) sebagaian dari 60 kepala
sekolah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan DAK ini. Nanti semuanya
(60 kepala sekolah) juga akan kami sidangakan disini. Karena saat
memberikan 10 persen uang dari anggaran DAK, dilakukan tanpa dipaksa
dengan pisau atau diancam akan dimutasi serta diberhentikan dari jabatan
kepala sekolah. Jadi kalian (saksi), dengan sadar memberikan uang itu,
ini namanya suap dan bisa kena pidana,”ujarnya.
Beliau juga berkata, apalagi didalam kasus dugaan ini, ada juga dugaan yang
membuat laporan fiktif untuk menutupi anggaran 10 persen yang telah diserahkan
tersebut. “Ini jelas pidana dan 60 kepala sekolah yang menjadi saksi
dalam perkara ini bisa menjadi tersangka dan disidangkan, seperti
terdakwa Hasanuddin dan Rahmat Purnama,” jelas Junaidah SH MH.
Gustina Ariyani SH MH yang juga Majelis Hakim Persidangan juga menambahkan,
bahwa dugaan kasus suap yang diduga dilakukan 60 kepsek ini muncul, karena
memberikan anggaran 10 persen dari DAK, yang sebenarnya bertujuan supaya dana alokasi
khusus untuk pembangunan sekolah dicairkan.
“Jadi karena adanya dugaan suap makanya dapat ditetapkan sebagai
tersangka. Dari itulah kedepan saya harap tidak ada lagi kepala sekolah
yang memberikan uang, menerima uang. Karena yang bersangkutan, bisa
dijerat pidana Tipikor," tegasnya.
Hasil tinjauan di ruang sidang kemarin, dari ke-26 saksi tersebut, terdapat sejumlah kepala
sekolah yang terlihat gemetar pada saat memberikan kesaksian di dalam persidangan. Dan ada juga kepala sekolah yang terlihat menangis berlinangan air mata, pada saat dicecar pertanyaan oleh Majelis
Hakim.
Pada saat para saksi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin SH
MH terkait masalah jumlah anggaran DAK yang telah diterima oleh setiap kepala
sekolah. Satu persatu dari kepala sekolah yang menjadi saksi menjawab jumlah nominal
DAK yang bervariasi dimulai dari, Rp 296 juta, 366 juta, Rp 386 juta, Rp
480 juta hingga Rp 495 juta.
“Kalau saya menerima DAK sekitar Rp 296 juta, kemudian 10 persen dari
jumlah tersebut sekitar Rp 29 juta saya berikan kepada ‘TA’ yang
merupakan koordinator yang mengumpulkan uang itu,” kata ‘RZ’ salah satu
Kepala Sekolah yang dicecar berbagai pertanyaan.
‘RZ’ mengatakan bahwa, pada awalnya ia bersama kepala sekolah lainnya tidak pernah menyangka jika akan diminta uang 10 persen dari DAK yang telah diterima.
“Awalnya semua kepala sekolah dikumpulkan oleh Hasanuddin dan Rahmat
Purnama di SMPN 13 Palembang. Dalam pertemuan itu, kedua terdakwa
mesosialisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah tahun
2012-2013. Saat pertemuan memang tidak disampaikan permintaan uang 10
persen itu. Namun setelah acara sosilisasi, Pak ‘TA’ yang merupakan
koordinator menelpon dan meminta uang Rp 29 juta dari 10 persen DAK yang
saya terima. Kalau uang DAK carinya tiga tahap, tapi untuk 10 persennya
saya berikan kepada ‘TA’ saat tahap pertama pencairan dilakukan,”tegasnya.
Saksi ‘MY’ yang juga kepala sekolah mengatakan bahwa ia terpaksa
memberikan uang 10 persen dari DAK yang diterimanya. Ini semua dikarenakan
dirinya takut apabila pada tahun berikutnya sekolahnya tidak akan lagi mendapatkan
DAK untuk rehab sekolahnya.
“Kami mau memberikannya karna takut tahun depan tidak lagi diberikan DAK
itu. Dari itulah 10 persennya kami serahkan kepada kordinatornya,” terangnya sambil meneteskan air mata.
Setelah selesai mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim
mengajukan beberapa pertanyaan kembali, apakah dalam pencairan DAK tersebut semua saksi
mengajukan proposal terlebih dahulu kepada kedua terdakwa.
Para saksi semua kompak menjawab jika usai
pertemuan sosilisasi di SMPN 13 Palembang, mereka semuanya mengajukan
proposal. “Ya Pak Hakim, kami semua mengajukan proposal dan kami
serahkan kepada kedua terdakwa sebagai syarat agar anggaran DAK tersebut
cair,” terang para saksi didalam persidangan kemarin.
Ketua Majelis Hakim menutup
persidangan setelah mendapat keterangan dari para saksi dan akan kembali melanjukan sidang pekan depan dengan agenda
mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi lainnya.
Didalam kasus dugaan ini telah diketahui bahwa terdakwa Hasanuddin dan Rahmat Purnama
didakwa Jaksa Penutut Umum (JPU) Pasal 12 huruf (e) atau dakwaan kedua
pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31
tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, atau dakwaan
subsider Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31
tahun 1999, sebagaimana diubah dan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak
pidana korupsi.
(Sumber : http://www.metronews.click/ )
Sekian dulu berita dan informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk informasi terlengkap dan terbaru lainnya, silahkan kunjungi laman kami www.dinanida.blogspot.co.id .Terima kasih atas kunjungan Anda.
Sekian dulu berita dan informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk informasi terlengkap dan terbaru lainnya, silahkan kunjungi laman kami www.dinanida.blogspot.co.id .Terima kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar