
Assalamualaikum.... Jumpa lagi bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi terkini tentang Tunjangan PNS ditambah jaminan kecelakaan dan kematian.
Dalam kesempatan ini Iqbal menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan.
"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal, Sabtu (24/10).
Hari Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.
Iqbal juga menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim. Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.
"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," papar Iqbal.
(Sumber : republika.co.id )
Sekian dulu informasi yan dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Sekian dulu informasi yan dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar