Assalamualaikum.... Jumpa lagi bersama dinanida.blospot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang, Laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja.
Ini dia syarat-syaratnya yang harus dipenuhi Bapak dan Ibu guru sekalian
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga saja dapat bermanfaat. Untuk informasi terlengkap lainnya, silahkan anda lihat di www.dinanida.blogspot.co.id , Terima kasih atas kunjungan Anda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar