Kamis, 04 Februari 2016

WAH.. TERNYATA SEPERTI INI...!!! SYARAT-SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT

Assalamualaikum.... Jumpa lagi bersama dinanida.blospot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang, Laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. 

Akan tetapi dikarenakan masa berlaku pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya telah diganti. Pada tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 tahun lalu. 

Ini dia syarat-syaratnya yang harus dipenuhi Bapak dan Ibu guru sekalian
  1. Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  • Memiliki NUPTK
  • Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  • Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan     Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

  • syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat

    Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga saja dapat bermanfaat. Untuk informasi terlengkap lainnya, silahkan anda lihat di www.dinanida.blogspot.co.id  , Terima kasih atas kunjungan Anda.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar