Rabu, 03 Februari 2016

INI DIA...!!! PEMBIAYAAN PENSIUN PNS, SKEMA "MANFAAT PASTI" PERLU DITINGGALKAN !



Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada hari ini akan memberikan berita dan informasi tentang, Pembiayaan pensiun bagi aparatur sipil negara melalui skema manfaat pasti dinilai mendesak untuk segera ditinggalkan guna mengurangi beban APBN.

Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen (Persero), mengatakan sudah saatnya negara meninggalkan pola manfaat pasti  pada pembiayaan pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Berita itu diungkapkan terkait dengan kajian yang dilakukan pemerintah untuk mencari skema pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN.



Untuk Informasi tambahan, program pensiun dengan skema manfaat pasti mengandaikan besar manfaat yang telah ditetapkan dengan rumus tertentu di awal kesepakatan, dengan mempertimbangkan masa bekerja dan jabatan.

“Kita harus meninggalkan manfaat pasti, karena program hari tua dan pensiun akan membebani APBN ke depan,” jelasnya, minggu lalu.

Menurut keterangan dari Iqbal, penggunaan skema manfaat pasti akan menimbulkan beban pada APBN berupa dana unfunded yang merupakan selisih perhitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan. 
Akan tetapi, besar manfaat pada progam pensiun iuran pasti berbanding lurus dengan iuran yang disetor dan hasil pengembangannya.

Didalam hal ini, Taspen wajib membayarkan manfaat tabunga hari tua (THT) pensiunan setiap bulan berdasarkan perhitungan gaji terakhir. Selisih ini yang kemudian menjadi unfunded yang ditagihkan ke pemerintah.

Mengenai Tagihan unfunded muncul karena perubahan formula gaji ASN yang tidak sesuai dengan asumsi awal kenaikan gaji bagi pegawai. Selain itu, kenaikan gaji dan tunjangan pensiun melalui keputusan politik menjelang atau sesudah pemilihan umum turut menjadi penyumbang.
Dan untuk faktor terakhir nantinya adalah pengangkatan pegawai baru yang tanggal pengangkatan berbeda dengan tanggal penempatan.

Oleh sebab itu, Iqbal  menjelaskan kembali bahwa,  pembiayaan pensiun dengan skema iuran pasti harus coba dilaksanakan untuk pembiayaan pensiun ASN. Misalnya, jelas dia, pembiayaan dana pensiun ASN yang dikelola PT Taspen diberikan bunga atau imbal hasil sebesar 9% setahun.

 “Itu lebih baik, mestinya berani beralih jadi iuran pasti.”
Didasarkan dari perhitungan terakhir dari tagihan unfunded mencapai Rp29 triliun.

Akan tetapi dilihat dari segi lain, Iqbal menjelaskan unfunded juga bakal menjadi kendala. Pasalnya, tagihan itu tidak bisa memberikan imbal hasil, kendati dalam laporan keuangan nilainya tercatat pada total dana kelolaan perseroan.

(Sumber : http://finansial.bisnis.com )

Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar