Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah pada Guru.

Anas menegaskan, bilamana seorang Guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran di satuan pendidikan, maka Pemda wajib memberikan tunjangan tambahan bagi tenaga pendidik tersebut.
"Pemerintah daerah harus memberikan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan sampai guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu," ujar Anas di Kemendikbud, Jakarta, kemarin (18/11)
Menurut penjelasan Anas, adanya guru yang mengajar lebih dari satu pelajaran, disebabkan minimnya tenaga pendidik di sekolah biasanya terjadi di daerah.
"Dengan syarat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran, tidak untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam," tandasnya.
Pendapat Anas, adapun kebijakan yang telah diberikan untuk mengajar lebih satu pelajaran, semua memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Dan sebagai ganjarannya, kata Anas, guru yang bersangkutan harus diberikan tunjangan tambahan oleh Pemda.
(Sumber : http://www.jawapos.com/ )
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga dapat bermanfaat. Untuk informasi terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi www.dinanida.blogspot.co.id . Terima kasih atas kunjungan Anda.
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, semoga dapat bermanfaat. Untuk informasi terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi www.dinanida.blogspot.co.id . Terima kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar