
Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama kami dinanida.blogspot.co.id yang pada hari ini akan memberikan informasi tentang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian kesempatan kedua kepada 106.038 Pegawai Negara Sipil (PNS).
Surat Edaran bernomor K 26-30/V 2-1/99 yang diteken kepala BKN itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.
SE ini memuat enam poin. Pertama, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang PNS secara elektronik serta SE Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup pada 31 Desember 2015.
Kedua, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS 2015 tersebut dapat dikemukakan bahwa PNS yang belum registrasi e-PUPNS berjumlah 106.038, PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun 2 sebanyak 1.630.816 dan PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
Ketiga, bagi PNS yang belum mendaftar e-PUPNS maka dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Instansi menyamoaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS dengan pengantar Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir berisi nama-nama yang disampaikan dalam bentuk softcopy (file) dengan format.
Setelah itu, BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional serta pendaftaran tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas ditentukan PNS belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS di BKN.
Keempat, bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 maka diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Kelima, Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS maka diberi waktu hingga 17 Januari 2016.
Keenam, Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
(Sumber : http://www.jawapos.com)
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat, sampai jumpa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar