Assalamualaikum.... Jumpa lagi bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada hari ini akan memberikan informasi tentang, Berdasarkan
surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dirjen GTK menghimbau kepada Dinas
Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal
sebagai berikut :
Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data
Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu
Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen
versi 8.3.0.
Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota
yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah
menyelesaikan
Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai
dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan
calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan
paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau
melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke
kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berikut ini link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016.(Klik Disini)

(Sumber : http://jelajah-berita.blogspot.co.id/ )
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk Bapak dan Ibu semua. Untuk informasi terlengkap lainnya silahkan anda kunjungi www.dinanda.blogspot.co.id
Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk Bapak dan Ibu semua. Untuk informasi terlengkap lainnya silahkan anda kunjungi www.dinanda.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar