Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempaan ini akan membagikan seputar informasi untuk anda. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 106.038 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam akan kehilangan statusnya sebagai PNS.
Itu semua disebabkan karena, hingga 31 Desember 2015 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara online.
"Jadi laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015 lalu," tegas Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di tempat kerjanya, Senin (4/1).
Menurut kepala biro Humas BKN , lembaganya tengah melengkapi data berupa nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS.
Nama-nama itu nantinya akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasikan kembali kejelasan tentang alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi ulang.
"Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS," papar Tumpak.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman juga menambahkan bahwa sebanyak 4.4450.727 dari 4.556.765 PNS telah mengikuti
proses PUPNS.
Akan tetapi, dari jumlah yang telah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak.
Penolakan itu kebanyakan terjadi pada PNS yang telah mengikuti proses mutasi (pindah instansi) akan tetapi data kepindahan belum disinkronkan dengan apa yang sudah tertuang dalam database BKN.
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain tapi datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS," tegasnya.
Akan tetapi, sambung Sidik, registrasi PNS juga akan ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.
Ia juga memastikan bahwa sejauh ini memang belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.
“Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.” ujar Sidik.
(Sumber : http://www.jawapos.com )
Sekian dulu ya informasi yang dapat saya berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat untuk Bapak dan Ibu semua. Untuk informasi tentang guru lainnya silahkan lihat laman kami di www.dinanida.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar