Jumat, 15 Januari 2016

PENTING NIH...!!! INILAH SYARAT PENYESUAIAN IJASAH PNS ATAU ASN BKN


Assalamualaikum..... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada hari ini akan memberikan informasi tentang, Syarat Penyesuaian Ijasah PNS atau ASN BKN , Bapak dan ibu semua mau tahu syaratnya, Silahkan disimak dibawah ini,,,,

Seorang PNS yang telah menyelesaikan belajar pada tingkat / jenjang pendidikan yang lebih tinggi saat yang bersangkutan sudah menjabat ataupun berstatus sebagai PNS memiliki hak untuk menyesuaian ijazah terakhirnya dengan golongan ataupun pangkat yang setara sesuai dengan peraturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.


Berikut syarat penyesuaian ijasah bagi PNS / ASN selengkapnya, diantaranya :

1.   Foto copy Surat Ijin Belajar / Tugas belajar.
2.   Foto copy ijasah dan transkrip nilai (legalisir).
3.   Uraian tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II.
4.   Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (STLKPPI).
5.   Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir.
6.   Foto copy SK KP Terakhir.


Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat. Untuk info terlengkap lainnya silahkan lihat di www.dinanida.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar