Rabu, 13 Januari 2016

INI DIA PANDUAN/CARA CEK PROSES SK INPASSING GURU BUKAN PNS


Assalamualaikum.......Selamat datang di laman kami dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan membagikan informasi kepada anda semua mengenai,  Inpassing guru bukan PNS/Honorer telah memiliki cara atau Panduan cek yang baru, Andai dipertanyakan apakah Inpassing Guru itu.., Inpassing Guru adalah merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan saja sebatas hanya untuk memberikan tunjangan profesi untuk mereka, namun pengertian yang lebih jauhnya lagi adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang akan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.



Langkah selanutnya adalah Bagaimana cara mudah untuk cek proses SK Inpassing

Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS

Selanutnya Pilih Inpassing Guru Bukan PNS. Coba lihat isian NUPTK dibawah ini.

 Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS


Akan Muncul data Guru, kemudian klik detail.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bisa ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
adalah:
Guru tetap yang telah mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA ataupun yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, dan juga yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru yang dimaksud adalah guru yang telah diangkat oleh pemerintah setempat, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
2. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif:

 5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

 6. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).


Sekian dulu ya inormasi yang dinanida.blogspot.co.id berikan kepada anda semua, Semoga dapat bermanfaat untuk kita nantinya. Untuk dapat mengetahui tentang informasi selanjutnya silahkan kunjungi laman kami www.dinanida.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar