Rabu, 13 Januari 2016

INFO PENTING ! MULAI TAHUN 2016 MENJADI GURU WAJIB MILIKI SERTIFIKAT PROFESI ATAU PENDIDIK


Assalamualaikum.... Berjumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang akan membagikan informasi tentang ,  Mulai tahun 2016 ini pola sertifikasi guru telah digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya sudah banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG sudah berakhir pada tahun 2015 yang lalu.

Telah ditetapkannya PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini adalah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama untuk para pendidiknya atau guru.


PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 ini, semua guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang telah mereka emban berdasarkan profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Semua guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah melalui pendidikan itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam peraturan ini tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban.

Dimulai awal tahun 2016 ini Program-program profesi guru (PPG) yang selama ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, nantinya akan dilaksanakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.

Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Petrus ly kepada wartawan , Senin (2/3) lalu, menjelaskan , seorang guru professional ‘Gr’ setelah selesai sarjana pendidikannya wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dan di tahun 2016 ini ,jelasnya , untuk semua guru wajib memiliki sertifikat agar dapat mengajar. Sesuai dengan ketentuan, jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 ini, bagi siapa yang ingin menjadi guru wajib memiliki sertifikat guru professional sebagai syarat utamanya. Akan teapi untuk Sementara, guru yang selama ini belum bersertifikat guru professional harus terlebih dahulu mengikuti lagi pendidikan keprofesian yang tela ditetapkan.

Menurut Petrus Ly program ini dilaksanakan untuk dapat menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi kepribadian , dan kompetensi sosial. Menurut Ly, PPG tersebut merupakan program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan baru pertama kali diadakan di Undana. Peserta PPG selama masa orientasi enam bulan dan masa belajar satu tahun haruslah diasramakan. Peserta PPG yang dikukuhkan tahun 2015 ini, merupakan peserta SM3T selama dua tahun yang mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.


Sekian dulu ya berita yang dinanida.blogspot.co.id berikan, semoga bermanfaat untuk Bapak dan Ibu semua, Dan Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman dinanida.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar