Selasa, 12 Januari 2016

EFEKTIF 1 JANUARI 2016 , PEMERINTAH UBAH SISTEM PANGKAT DAN GAJI PNS !!




Assalamualaikum.... Selamat pagi bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua bersama dinanida.blogspot.co.id. 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Akan tetapi, kedepannya akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan dibuat berbeda. Ada 27 grade. contohnya, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah nantinya gajinya juga sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
ini uga berfungsi sebagai pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya. Menurutnya, data yang ada di BKN saat ini memang sudah jauh lebih baik dan teratur. Data yang rusak dan tidak jelas juga sudah dimusnahkan.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.
Sumber : http://www.jawapos.com/ ) Demikian berita yang dapat kami sampaikan hari ini. Semoga nantinya dapat bermanfaat untuk kita semua. Atas  kunjungannya kami ucapkan terima kasih. untuk info selanjutnya di web kami dinanida.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar