Assalamualaikum Bapak dan ibu yang berbahagia, salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sudah siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini akan diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini ini akan diberlakukan mulai tahun 2016 ini, kepada para pegawai yang kualitasnya dinilai rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, dikesempatan yang lalu.
Dalam menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, suda ada diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban
seluruh instansi baik pusat maupun daerah untuk melakukan uji kompetensi pegawainya masing-masing. Supaya nanti hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," tegasnya.
Jika kualitas super dan menengah aman, tetapi yang kemampuannya biasa harus digenjot dengan memberikan pendidikan dan pelatihan supaya kompetensinya naik ke menengah. Sedangkanyang kualitasnya rendah, baru akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap PNS pasinya harus mengembangkan kualitasnya. Karena, didalam UU ASN telah diwajibkan kepada setiap aparatur untuk memiliki kompetensi tinggi. Apabila kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang walaupun sudah diberikan diklat, apa boleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, didalam waktu dekat ini akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.
(Sumber : www.jpnn.com)
Demikianlah informasi tentang pensiun dini PNS yang dapat kami berikan untuk anda pada hari ini dan semoga dapat bermanfaat ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar