Minggu, 27 Desember 2015

WAH..MULAI TAHUN 2017 GAJI GURU SMA DAN SMK DIBAYAR PEMERINTAH PROVINSI LO..

Assalamualaikum..., jumpa kenbali rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus dinanida.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan informasi penting mengenai,  Kendati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah menetapkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, dialihkan kepada pemerintah provinsi tetapi untuk masalah gaji para guru hingga Desember 2016 ini tetap masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Pasalnya dikarenakan oleh peraturan pemerintah yang masih mengatur kewenangan tersebut belum keluar dan pada tanggal 2 Oktober 2016 nanti bupati/walikota baru akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada gubernur.
"Mengenai gaji tahun anggaran 2016 itu berhentinya di bulan Desember. Jadi kabupaten itu membayar gaji PNS nantinya sampai dengan bulan Desember 2016. Januari 2017 sudah menjadi kewenangan provinsi," jelas Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Rafizi,  kepada bangkapos.com di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
Oleh sebab itu lanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota harus bersiap siap untuk melepas pengelolaan dua sekolah tersebut ke dinas pendidikan provinsi. Sedangkan kalau untuk jenjang pendidikan SD dan SMP masih akan tetap dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
(Baca Juga : INFO PENTING ! SERTIFIKASI TIDAK LINEAR DENGAN IJAZAH, TIDAK PERLU KULIAH DAN SERTIFIKASI ULANG . INI SURAT EDARANNNYA
(Sumber : tribunnews.com )
Demikian berita yang dapat dinanida.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info guru lainnya, bisa kunjungi web kami di www.dinanida.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar