Sabtu, 26 Desember 2015

WAH...MULAI 2016 , SKEMA PEMBERIAN GAJI BAGI GURU PNS BERDASARKAN UU ASN

Assalamualaikum... Slamat datang disitus dinanida.com yang pada kesempatan ini akan membagikan informasi mengenai.  Pemerintah melalui Kemterian Pendidikan dan Kemendikbud (Kemendikbdu) telah berjanji, untuk dapat membenahi masalah skema penggajian bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Swmua ini dilakukan agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata  telah mengatakan, Kemdikbud akan membenahi penggajian pada sumber pendapatan guru PNS yang dimulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan pada tahun depan.
Pranata juga menambahkan, ketiga sumber pendapatan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Sedangkan terkait mengenai gaji pokok, akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang di emban “Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN,” ujar Pranata saat ditemui diKemendikbud, Jakarta, Senin.
Dijelaskan, pada skema tunjangan ada dua jenis. Yaitu, Pertama pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja itu didasarkan oleh pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. “Terkait jumlah tunjangan kinerja dan kemahalan  yang akan diterima  guru PNS masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
(Baca Juga : INILAH INFO PENTING DARI BKN UNTUK SELURUH PNS INDONESIA, WAJIB BACA
Demikian berita yang dapat dinanida.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info guru lainnya, bisa kunjungi laman   DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar