Assalamualaikum... Slamat datang disitus dinanida.com
yang pada kesempatan ini akan membagikan informasi mengenai. Pemerintah
melalui Kemterian Pendidikan dan Kemendikbud (Kemendikbdu) telah berjanji,
untuk dapat membenahi masalah skema penggajian bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Swmua ini dilakukan agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (Dirjen GTK)
Sumarna Surapranata telah mengatakan, Kemdikbud akan membenahi penggajian pada
sumber pendapatan guru PNS yang dimulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan pada tahun depan.
Pranata juga menambahkan, ketiga sumber pendapatan tersebut nantinya akan dimasukkan
ke dalam single salary PNS. Sedangkan terkait mengenai gaji pokok, akan
dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan yang di emban “Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79
UU ASN,” ujar Pranata saat ditemui diKemendikbud, Jakarta, Senin.
Dijelaskan, pada skema tunjangan ada dua jenis. Yaitu, Pertama pemberian
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja itu didasarkan oleh pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan
berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. “Terkait jumlah
tunjangan kinerja dan kemahalan yang akan diterima guru PNS masih
dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
(Baca Juga : INILAH INFO PENTING DARI BKN UNTUK SELURUH PNS INDONESIA, WAJIB BACA
(Sumber : http://kendaripos.co.id/ )
Demikian berita yang dapat dinanida.com berikan, semoga ada manfaatnya
untuk kita semua, Untuk info guru lainnya, bisa kunjungi laman DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar