Sabtu, 26 Desember 2015

TERNYATA INI DIA MODEL TERBARU PENGGAJIAN GURU YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH

Selamat pagi rekan guru semua dan selamat datang disitus dinanida.com yang pada akan membagikan informasi tentang,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar nantinya menjadi lebih layak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut pendapat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian yang akan dilakukan di sumber pendapatan guru PNS akan menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Selanjutnya  ketiga sumber pendapatan ini juga akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. yaitu untuk gaji pokok, Dirjen Pranata juga menjelaskan, bahwa gaji yang akan dibayarkan nantinya pasti sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan masimg-masing.
(Baca Juga : INILAH INFO PENTING DARI BKN UNTUK SELURUH PNS INDONESIA, WAJIB BACA
“Gaji PNS akan sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU
 ASN. Pengaturan gaji ini dibuat untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin ..
Dia mengumpamakan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, dan sesuai pula dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji yang akan  diberikan  juga secara bertahap.
Untuk skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan bahwa akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja juga berdasarkan pencapaian kinerja. Dan untuk tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga di daerah. Papua pasti berbeda dengan Jakarta, dan Garut,”tegasnya.
(Baca Juga : MULAI 2016 , AKAN ADA PELAJARAN BARU DIKURIKULUM YANG WAJIB DIAJARKAN MULAI TINGKAT TK , SD , SMP , SMA DAN PT
(Sumber : www.jpnn.com )
Demikian berita yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Untuk info guru lainnya, bisa kunjungi laman   DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar